
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris Utama (Komut) PT. Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja untuk diperiksa pada hari ini, Selasa, 15 April 2025.
Indra bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi di PT. Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama IW (Indra Widjaja)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Selain Indra Widjaja, penyidik KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni Helmi Imam Satriyono selaku mantan Direktur Keuangan Taspen.
Indra Widjaja sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu, 12 Februari 2025. Indra mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sedang berobat di Singapura.
KPK telah menetapkan Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Adapun kasus ini bermula pada 2016, ketika PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Namun, pada 2018, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan tidak layak untuk dijadikan instrumen investasi.
Pada Januari 2019, setelah Antonius Kosasih diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, ia diduga terlibat dalam pengambilan keputusan terkait skema penyelamatan investasi. Salah satu kebijakannya adalah mengarahkan konversi sukuk tersebut menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.
Pada Mei 2019, PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp1 triliun dalam reksa dana tersebut, meskipun kebijakan itu bertentangan dengan aturan internal perusahaan yang mengharuskan penanganan sukuk bermasalah dilakukan melalui strategi hold and average down (menahan instrumen tanpa menjual di bawah harga perolehan).
Akibat investasi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp191,64 miliar, ditambah kerugian bunga senilai Rp28,78 miliar.
Sejumlah pihak diduga memperoleh keuntungan dari skema ini, di antaranya, PT IIM sejumlah Rp78 miliar, PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar.
Kemudian, PT Pacific Sekuritas (PS) sebanyak Rp102 juta, PT Sinar Mas (SM) senilai Rp44 juta. Selain itu, ada juga pihak lain yang berafiliasi dengan Kosasih dan Ekiawan
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengembalikan kerugian negara serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Penyelidikan juga berpotensi mengarah pada penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penetapan tersangka korporasi.
KEYWORD :Korupsi Investasi Fiktif KPK PT Taspen Antonius Kosasih PT Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja