Kamis, 17/04/2025 02:25 WIB

Kejagung Kasasi Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Kasus Migor

Tiga korporasi itu adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Tiga terdakwa korporasi yang menerima vonis lepas adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Sudah (mengajukan kasasi) tertanggal 27 Maret 2025, sesuai Akta Permohonan Kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Selasa, 15 April 2025.

Adapun majelis hakim yang memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi ialah, Djuyamto selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

Putusan lepas itu diberikan buntut adanya pemberian suap sebesar Rp 60 miliar dari pengacara terdakwa korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto itu.

Abdul Qohar mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt," jelasnya.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tuturnya.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Ekspor Migor Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Wilmar Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :