
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengakuan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti perihal tidak ada barang bukti yang ditemukan saat penyidik menggeledah rumah kediamannya di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan rangkaian penggeledahan masih dilakukan tim penyidik sehingga ia tidak bisa merespons pernyataan La Nyalla tersebut.
"Kembali saya tidak bisa mengkonfirmasi pernyataan tersebut, karena memang dari penyidik masih belum memberikan lampu hijau dikarenakan rangkaian penggeledahan masih berlangsung," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin malam, 14 April 2025.
Tessa menjelaskan sedang menunggu semua proses rampung. Setelah itu, KPK akan menyampaikan hasil penggeledahan tersebut ke publik.
"Jadi, kita tunggu saja kalau semua sudah selesai. Pertanyaan terkait pernyataan tersebut bisa kita tanggapi," tutur dia.
Tessa menambahkan ada lokasi lain selain rumah La Nyalla yang digeledah. Namun, ia belum bisa mengungkap mengenai lokasi tersebut.
"Ada (geledah lokasi lain)," tandasnya.
Adapun penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Dalam keterangan persnya, La Nyalla mengaku bingung rumahnya digeledah. Padahal, ia mengklaim tidak memiliki kaitan dengan mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi," ujar La Nyalla melalui siaran persnya, Senin.
La Nyalla mengaku bukan penerima dana hibah atau Pokmas tersebut
"Oleh karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang atau uang atau dokumen yang terkait dengan penyidikan," imbuhnya.
Total ada 21 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencegahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
KEYWORD :Suap Dana Hibah APBD Jawa Timur Korupsi KPK La Nyalla