Kamis, 17/04/2025 12:32 WIB

Legislator PDIP: Pendirian Pangkalan Militer Asing di Indonesia Melanggar Konstitusi

Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. (Foto: EMedia DPR RI)

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, dengan tegas menolak kemungkinan pendirian pangkalan militer asing di Indonesia.

Politikus PDIP itu menekankan bahwa hal tersebut melanggar konstitusi dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

"Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita," ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/4).

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap laporan media internasional yang menyebutkan permintaan resmi Rusia kepada Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai pangkalan militer.

Hasanuddin menekankan bahwa politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif, yang berarti bebas dari pengaruh blok manapun dan aktif dalam menjaga perdamaian dunia.

"Pendirian pangkalan militer asing hanya akan menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif dengan perdamaian dunia. Selain itu, kepentingan nasional kita lebih utama ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antar kekuatan-kekuatan besar," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa keberadaan pangkalan militer asing di Asia Tenggara dapat memicu ketegangan di antara negara-negara ASEAN dan mengganggu stabilitas kawasan.

"Kita harus berhati-hati. Stabilitas kawasan lebih penting daripada kepentingan sempit negara tertentu. ASEAN dibangun atas dasar kerja sama dan kepercayaan, bukan persaingan kekuatan militer," demikian TB Hasanuddin.

Informasi dari media internasional, yang dikutip dari Janes, mengungkapkan bahwa permintaan Rusia tersebut diajukan setelah pertemuan antara Menteri Pertahanan RI dan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025, dengan tujuan menempatkan pesawat-pesawat jarak jauh milik Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua, yang berbagi landasan pacu dengan Bandara Frans Kaisepo.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I PDIP pangkalan militer Rusia TB Hasanuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :