Kamis, 17/04/2025 11:34 WIB

KPK Periksa Mantan Stafsus Jokowi Selama 10 Jam

KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Arif yang merupakan politikus PDIP tersebut.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Arif Budimanta pada Senin, 14 April 2025.

Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan Arif Budimanta diperiksa penyidik selama 10 jam. Pemeriksaan 10 jam itu dipotong dengan waktu istirahat, salat dan makan.

"Saya pikir semua keterangan yang dibutuhkan akan ditanyakan oleh penyidik. Tentunya 10 jam itu bukan waktu yang sedikit, berarti banyak materi yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Tessa seperti dikutip, Selasa, 15 April 2025.

Kendati begitu, Tessa belum menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Arif yang merupakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

"Apakah ada tambahan lagi keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam rangka alat bukti tambahan maupun bukti tambahan, bisa jadi, tetapi tidak bisa dikonfirmasi saat ini," kata Tessa.

KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke PT Petro Energy (PE). Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Kemudian Direktur Utama PT PE Newin Nugroho; Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin; dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta. Tersangka dari LPEI belum ditahan, sedangkan dari PT PE sudah.

Terhadap pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$18.070.000 (Outstanding pokok KMKE 1 PT PE) dan Rp549.144.535.027 (Outstanding pokok KMKE 2 PT PE).

KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan atau Conflict of Interest (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Adapun PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK), dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.

Sementara itu, lembaga antirasuah juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.

KEYWORD :

KPK Stafsus Jokowi Arif Budimanta Korupsi LPEI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :