Kamis, 17/04/2025 11:40 WIB

KPK Geledah Kantor KONI Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah

KPK belum bisa menjelaskan secara detail soal penggeledahan, termasuk barang bukti yang ditemukan.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada hari ini, Selasa, 15 April 2025.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," kata Juru Bicara -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa.

Kendati begitu, Tessa belum bisa menjelaskan secara detail soal penggeledahan, termasuk barang bukti yang ditemukan penyidik -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK.

"Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," pungkasnya

Sebelumnya, penyidik -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK menggeledahan rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur pada Senin, 14 April 2025 kemarin.

-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK juga belum memberikan informasi terkini mengenai barang bukti yang disita penyidik dari rumah La Nyalla. Sebab rangkaian penggeledahan di tempat lain masih berlangsung.

Sementara itu, La Nyalla mengklaim penyidik -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK tidak menemukan barang bukti apa pun dari rumahnya terkait dengan kasus dana hibah Jatim. Ia merasa bingung karena mengklaim tidak mempunyai keterkaitan dengan kasus yang sedang diusut tersebut.

"Pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang atau uang atau dokumen yang terkait dengan penyidikan," kata La Nyalla melalui siaran persnya.

Dalam proses penyidikan perkara, -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK telah menyita tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.

Aset itu milik Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad. Penyitaan dilakukan karena diduga diperoleh Anwar Sadad dari hasil korupsi dana hibah.

"Untuk (penyitaan di kasus) Jatim, info penyidik disita dari Tersangka AS (Anwar Sadad)," kata Tessa, Selasa, 14 Januari 2025.

Penyidik -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK juga telah memeriksa Anwar Sadad pada Rabu, 8 Januari 2025. Anwar Sadad dicecar soal kepemilikan aset dari hasil korupsi.

-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK telah menetapkan Anwar Sadad sebagai tersangka.  Namun, -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur tersebut.

Total ada 21 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Adapun -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud.

Pencegahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

KEYWORD :

KPK Korupsi Dana Hibah Korupsi Pokmas KONI Jawa Timur -




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :