Kamis, 17/04/2025 13:22 WIB

Hindari PSU Berulang, DPR Minta KPU Utamakan Masukan Bawaslu

Ketika ada sifatnya pencegahan dari Bawaslu, dan KPU juga harus bisa menerima masukan dari Bawaslu, jangan sampai Bawaslu tidak didengar KPU dan menciptakan lagi masalah di MK.

Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey. (Foto: EMedia DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk serius mempertimbangkan masukan dari Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ia memperingatkan, kegagalan untuk mendengarkan Bawaslu dapat berujung pada gugatan baru di Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan memperpanjang ketidakpastian dan menambah biaya. 

"Ketika ada sifatnya pencegahan dari Bawaslu, dan KPU juga harus bisa menerima masukan dari Bawaslu, jangan sampai Bawaslu tidak didengar KPU dan menciptakan lagi masalah di MK," tegasnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/4).

Ujang Bey menekankan bahwa ego sektoral antara KPU dan Bawaslu harus dihindari, dan kerjasama yang erat adalah kunci untuk menghindari masalah prosedural yang berulang. 

Ia mengingatkan penyelenggara pemilu di daerah untuk memastikan logistik PSU siap dan akurat, belajar dari masalah yang muncul di MK sebelumnya. 

"Jangan sampai ketidakprofesionalan itu jadi perselisihan lagi," kata Ujang, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.

Ia juga menyoroti perlunya antisipasi terhadap potensi kerawanan di daerah-daerah yang akan menggelar PSU, terutama di Papua, dan memastikan keamanan selama proses berlangsung. 

Ujang Bey menekankan bahwa PSU harus diselenggarakan dengan matang dan aman.

KPU RI telah menyatakan bahwa persiapan PSU di sembilan daerah pada 16 dan 19 April 2025 telah dilakukan secara menyeluruh. 

Kabupaten Parigi Moutong akan memulai PSU pada 16 April, diikuti oleh delapan daerah lainnya pada 19 April.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Ujang Bey KPU Bawaslu PSU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :