
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah supaya mempertahankan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang kini sedang dibahas di DPR RI.
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan bahwa TPG cukup penting untuk guru. Bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap profesionalisme guru, namun juga memberikan motivasi kepada guru untuk meningkatkan kompetensi.
"TPG jangan sampai dihapus. Itu kehadiran negara untuk menghormati para guru. Kami akan berjuang untuk itu, agar TPG tidak dihapuskan," kata Unifah di sela-sela kegiatan Halal Bihalal PGRI di Gedung Guru, Jakarta, pada Selasa (15/4).
Unifah menyebut pemberian TPG memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Adanya TPG, lanjut Unifah, membuat guru termotivasi untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi profesi, yang selama ini dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan TPG.
"Perpaduan guru yang kompeten dengan motivasi tinggi dalam proses pembelajaran, akan memberikan kontribusi yang positif pada peningkatan kualitas pendidikan secara nasional," ujar Unifah.
Selain itu, mempertahankan TPG juga bisa menjadi strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sebagaimana yang pernah disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Hari Guru Nasional tahun lalu.
"Dan yang terpenting, TPG sejak awal filosofinya adalah bentuk pengakuan negara terhadap peran penting guru sebagai ujung tombak pembangunan pendidikan nasional. Karena itulah TPG sudah selayaknya dipertahankan dalam RUU Sisdiknas," kata dia.
KEYWORD :PGRI RUU Sisdiknas Tunjangan Profesi Guru