
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu. (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Adian Napitulu, menyampaikan bahwa aplikator transportasi online di Indonesia tidak memiliki tanggung jawab terhadap mitra pengemudinya.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar potongan jatah penyedia layanan atau aplikator ojek online (ojol) diturunkan menjadi hanya 10 persen.
Hal ini terungkap dalam sebuah video yang beredar di media sosial, di mana Adian juga meminta pendapat rekan-rekannya di Komisi V DPR mengenai usulan tersebut.
Dalam video yang dikutip Jurnas pada Rabu (16/4), Adian bertanya kepada legislator Komisi V DPR Fraksi Golkar, Ridwan Bae, mengenai penurunan komisi aplikator menjadi 10 persen.
"Aplikasi itu, komisinya diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen," ujar Adian.
Ridwan Bae kemudian menyatakan persetujuannya.
Waka Komisi V: Sektor Pendidikan dan Infrastruktur di Kalteng Butuh Perhatian Lebih Pemerintah
“Sangat setuju, karena itu akan meningkatkan pendapatan masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya, Adian menanyakan komitmen serupa kepada legislator Komisi V dari fraksi lain, termasuk Robert Rouw (NasDem), Ishak Mekki (Demokrat), Musa Rajekshah (Golkar), Syahrul Aidi Maazat (PKS), Athari Gauthi Ardi (PAN), Marlyn Maisarah (Gerindra), dan Ruslan Daud (PKB).
Mereka semua secara kompak menyatakan persetujuannya terhadap penurunan potongan aplikator.
Bahkan, legislator Komisi V dari Fraksi Golkar, Daniel Mutaqien Syafiuddin, mengusulkan agar potongan aplikator dapat diturunkan lebih jauh, hingga 2,5 persen.
"Kalau perlu 2,5 persen cukup,” tandasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi V PDIP Adian Napitupulu aplikator tarif ojol