
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pegawai PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka kasus suap vonis bebas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022
"Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY sebagai tersangka selaku Social Security PT Wilmar Grup dalam perkara ini," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa, 15 April 2025.
Sebelumnya Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.
Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Kejagung menyatakan terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.
Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
Kejagung Korupsi Ekspor Migor Putusan Lepas Tersangka Korporasi Wilmar Group