Rabu, 16/04/2025 20:21 WIB

KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan posisi La Nyalla sebagai Wakil Ketua KONI Provinsi Jawa Timur 2010-2019.

La Nyalla Mataliti

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menggeledah rumah kediaman mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur pada Senin, 14 April 2025 kemarin

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan posisi La Nyalla sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur 2010-2019.

KONI Jawa Timur diduga memiliki keterkaitan dengan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022

"Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai Wakil Ketua KONI," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu, 16 April 2025.

Kendati begitu, belum ada informasi terkini mengenai barang bukti apa yang diamankan penyidik dari rumah La Nyalla.

Sementara itu, melalui siaran persnya, La Nyalla mengaku bingung rumahnya digeledah. Dia mengklaim tidak memiliki kaitan dengan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi," ujar La Nyalla melalui siaran persnya, Senin, 14 April 2025.

Selain rumah La Nyalla, penyidik KPK juga menggeledah Kantor KONI Jawa Timur pada Selasa, 15 April 2025. Sejumlah ruangan mulai dari sekretariat, ruang bendahara, ruang rencana dan penganggaran (rengar) digeledah penyidik untuk mencari barang bukti.

Total ada 21 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencegahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

KEYWORD :

KPK Korupsi Dana Hibah Korupsi Pokmas Pemprov Jawa Timur La Nyalla Mattalitti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :