Rabu, 16/04/2025 21:52 WIB

Pemerintah RI Akan Kirim Dokumen Tambahan Terkait Ekstradisi Paulus Tannos

Dokumen tambahan tersebut akan dikirim sebelum 30 April 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan sambutan pada Refleksi Akhir Tahun BSK Hukum 2024, di Jakarta, Selasa (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Indonesia akan mengirim dokumen tambahan sesuai permintaan Singapura terkait dengan proses ekstradisi tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa dokumen tambahan tersebut akan dikirim sebelum 30 April 2025.

"Menyangkut soal ekstradisi, saat ini Direktur OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insya Allah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan dikirim," kata  Supratman Andi Agtas pada Selasa, 14 April 2025.

Supratman menuturkan OPHI setiap saat berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)- lembaga penegak hukum yang menangani kasus Paulus Tannos.

"Benar-benar setelah 30 April dokumen yang diminta, dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke pendidik ya di KPK," kata Supratman.

Dikonfirmasi terpisah, KPK tidak bisa membuka detail dokumen-dokumen dimaksud.

"Dokumennya affidavit tambahan (dokumen yang dapat digunakan untuk keimigrasian atau sebagai alat bukti surat). Terkait apa tidak terkonfirmasi penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mantan Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa, 15 April 2025 malam.

Paulus Tannos saat ini sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura. Belum diketahui perkembangan terbaru dari gugatan tersebut.

Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

"Ini akan menjadi preseden dan akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya," ucap Tessa beberapa waktu lalu.

Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari lalu.

Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.

KEYWORD :

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Ekstradisi Paulus Tannos Korupsi e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :