
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan. (Foto: Net)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan, menyoroti pentingnya perlindungan negara bagi warganya di luar negeri, khususnya dalam kasus penangkapan dan penahanan mahasiswa Indonesia, Aditya Harsono Wicaksono, di Amerika Serikat.
Ia mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KJRI Chicago untuk memberikan pendampingan semaksimal mungkin.
“Ini bukan hanya soal kasus hukum perorangan, tetapi menyangkut marwah negara dalam melindungi warganya di luar negeri," tegasnya dalam keterangan resmi, Rabu (16/4).
Nico menggarisbawahi, Aditya berhak atas perlindungan maksimal yang didasarkan pada prinsip keadilan universal dan asas non-diskriminasi, serta seluruh hak-haknya sebagai WNI harus dipenuhi.
“Indonesia harus menunjukkan bahwa kita serius dalam memperjuangkan hak-hak hukum setiap warga negara, apalagi ketika menghadapi sistem hukum asing yang memiliki dinamika dan tantangan tersendiri. Pendampingan hukum harus dilakukan secara intens dan profesional," tuturnya.
Terungkap bahwa Aditya, yang tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh agen ICE di tempat kerjanya pada 27 Maret setelah visanya dicabut secara tiba-tiba.
Penangkapan ini diduga kuat terkait partisipasinya dalam aksi protes terkait kematian George Floyd pada tahun 2021. Saat ini, Aditya masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota.
Lebih lanjut, tercatat bahwa Aditya pernah menghadapi gugatan hukum atas dugaan perusakan properti tingkat empat saat melakukan aksi protes dan ditangkap saat demonstrasi diberlakukan jam malam di Minnesota.
Sebelumnya, Aditya memegang visa pelajar F-1 dan telah menyelesaikan gelar masternya di Southwest Minnesota State University pada tahun 2023. Pada saat visanya dicabut, Aditya sebenarnya tengah menanti proses pengajuan kartu hijau (green card) setelah menikah dengan seorang warga negara setempat.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi I Junico Siahaan mahasiswa penahanan AS Aditya Harsono Wicaksono