Tersangka korupsi Alquran Fahd A. Rafiq
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif memastikan nama-nama yang disebut Fahd El Fouz A Rafiq menikmati aliran uang hasil korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan Alquran di Kementerian Agama masuk dalam pengembangan kasus. Tak terkecuali mengenai dugaan aliran uang ke anggota Dewan Pembina Partai Golkar Priyo Budi Santoso yang diungkap Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Seperti diketahui Fahd telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan Alquran di Kementerian Agama. Dalam kasus ini, Priyo menjadi, salah satu nama yang disebut Fahd menerima fee lewat dirinya. Priyo saat proyek itu bergulir menjabat sebagai wakil ketua DPR. Nah, nama-nama yang disebut Fahd dalam proses penyidikannya kasusnya bakal dikembangkan pihak lembaga antikorupsi.
"Soal nama-nama yang disebut oleh Fahd itu jadi bagian pengembangan dari kasus ini," ucap Laode di kantornya, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Dalam catatan yang dibuat Fahd, nama Priyo disebutkan mendapat jatah 1 persen dari proyek laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar dan 3,5 persen dari proyek pengadaan Alquran tahun 2012 senilai Rp 22 miliar.
Menurut Laode, penyidik KPK tengah menyisir pihak-pihak yang diduga menikmati uang kasus dugaan korupsi Alquran lewat Fahd. "Penyidik dan penyelidik kami sedang menyisir kasus ini dengan sebaik-baikanya," ujar Laode.
Laode pun tak menampik dugaan penerimaan uang yang dilakukan Priyo itu bisa ditingkatkan ke penyidikan jika dalam proses pengembangan ditemukan dua bukti permulaan yang cukup. "Kalau memenuhi semua unsur yang (ditemukan), kira-kira akan ditindaklanjuti," tandas Laode.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Fahd mengaku kembali ditelisik penyidik KPK soal aliran uang ke Priyo.
Meski demikian, Fahd belum mau mengungkapnya secara gamblang. Fahd berjanji baru akan membongkar aliran uang tersebut dalam persidangan. Menurut Fahd, semua telah disampaikan dirinya kepada penyidik KPK.
"Sudah saya buka semua. Nanti saja di sidang," ungkap Fahd sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Selain Priyo, Fahd juga menyebut bahwa semua anggota Komisi VIII DPR terlibat dalam kasus yang menjeratnya. Namun, Fahd enggan merinci lebih lanjut nama-nama yang disebutnya terlibat. Menurut Fahd, tinggal keberanian KPK untuk menindaklanjuti informasi yang telah ia sampaikan itu.
"Semua yang di Komisi VIII terlibat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya," ucap Fahd.
Fahd ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS. Dari total Rp 14,8 miliar dari fee dua proyek tersebut, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar. Kasus itu sendiri terakhir diusut pada 2012. Kini, Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini.
Sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia terkait kasus ini. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
KEYWORD :KPK Korupsi Al Quran Fahd