
Ilustrasi ojek online (Ojol). (Foto: Dok. Pajak Online)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman mengatakan, Pemerintah berencana bakal beri kebijakan pengemudi ojek online (ojol) jadi bagian dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal ini terjadi setelah adanya perubahan melalui revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada 2026.
Saat ini, pihaknya sedang konsolidasi secara internal di Kementrian Koperasi dan UKM. Salah satu hal penting yang akan masuk dalam aturan tersebut adalah status pengemudi ojek online. Ia mengatakan bahwa akan menetapkan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.
Maman mengatakan bahwa jika revisi ini disetujui, maka para pengemudi ojol berhak mendapatkan berbagai fasilitas dan keuntungan yang selama ini pelaku UMKM dapatkan.
Pemerintah memiliki target bahwa revisi ini akan dibahas dan disahkan pada tahun 2026. Hal ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk mendorong ekonomi digital semakin merata dan meluas jangkauan UMKM di perekonomian negara kita.
Sore Ini, Rupiah Melemah ke Rp16.837 per Dolar
Terdapat alokasi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas LPG 3 kg bagi Usaha MIkro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jika pengemudi ojol secara resmi dikategorikan sebagai bagian dari UMKM, maka pengemudi ojol berhak mendapatkan fasilitas untuk memperoleh subsidi BBM.
Pemerintah saat ini sedang Menyusun skema baru terkait skema penerimaan subsidi BBM. Sebelumnya pengemudi ojol sempat tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi BBM, tetapi Menteri Koperasi dan UKM menanggapi hal ini, ia mengajukan agar data pengemudi ojol yang terdaftar pada setiap aplikator dipertimbangkan sebagai dasar pemberian subsidi BBM.
Pengemudi ojek daring (ojol) akan diberikan akses terhadap fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Fasilitas KUR ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM dengan suku bunga sebesar 6% dan nilai pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp100.000.000, tanpa dikenakan agunan tambahan.
Selain itu, berbagai fasilitas lain juga akan diberikan, termasuk insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM dengan jumlah pendapatan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Dengan demikian, seluruh fasilitas yang selama ini kami berikan kepada pelaku UMKM ke depannya juga akan kami berikan kepada para pengemudi ojek online
KEYWORD :
Ojek Online UMKM Revisi UU UMKM