
Tol Trans Sumatera. (Foto: Dok. Tempo)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bidang tanah yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) oleh PT Hutama Karya (Persero) TA 2018–2020.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa 13 orang sebagai saksi dalam perkara ini pada Senin, 14 April 2025. Pemeriksaan dilakukan di Polres Lampung Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan itu sebelumnya dijual oleh sejumlah petani ke PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) yang kini ditetapkan tersangka korporasi. Kemudian tanah tersebut dijual lleh PT STJ ke PT Hutama Karya.
"Penyidik mengkonfirmasi kembali penjualan tanah di wilayah Kalianda (Lampung Selatan) yang dilakukan oleh para Petani kepada PT STJ (yang selanjutnya tanah tersebut dijual oleh PT STJ kepada PT Hutama Karya)," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu, 16 April 2025.
Adapun 13 saksi yang diperiksa itu di antaranya Intanmas, petani; Mansur bin Umar, petani; M. Nur bin Solihin, petani; Ali Hasan, petani; Zainul, petani; dan Qorinilwan, PNS.
Kemudian,Abdul Rahman Rasid, swasta; Andi Rifai RD Putra, swasta; Rosilun Yusuf (mewakili Amirudin), petani; Mansur bin Kasim Saman, buruh harian lepas; Hariri, petani; Pendawa Putra, petani/pekebun; danAbbas, tidak bekerja.
Tessa menjelaskan tanah tersebut disita lantaran PT STJ belum melunasi pembayaran. Dari harga yang disetujui untuk dibayarkan, PT STJ baru melunasi 10 persen hingga 20 persen kewajibannya ke para petani yang menjual tanah dimaksud.
"Sementara surat-surat tanah sudah dititipkan ke Notaris (surat-surat tersebut saat ini juga telah disita)," jelas Tessa.
Tessa mengatakan penyitaan dilakukan sebagai upaya pengembalian aset (asset recovery) tindak pidana korupsi. Nantinya, setelah kasus itu diputus oleh majelis hakim di pengadilan, tanah-tanah yang belum dilunasi PT STJ itu bisa dikembalikan ke para petani.
"Mengingat selama ini status tanah tersebut tidak jelas (sisa pembayaran tidak dapat dilunasi oleh PT STJ, surat surat tertahan di notaris dan petani tak punya kemampuan untuk mengembalikan uang muka pembayaran)," pungkas Tessa.
KPK diketahui mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.
Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian negara dimaksud.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Namun, di tengah perjalanan, Iskandar Zulkarnaen dinyatakan telah meninggal dunia. Sebagai gantinya, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.
Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.
Tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini.
Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari Iskandar Zulkarnaen. Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp150 miliar.
KEYWORD :Korupsi Tol Trans Sumatera KPK Hutama Karya PT Sanitarindo Tangsel Jaya