
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memindahkan motor Royal Enfield yang disita dari rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil itu disita lantaran diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
"Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 16 April 2025.
Tessa menjelaskan penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu untuk membawa motor tersebut ke Rupbasan. Meski begitu, ada persyaratan yang harus dipenuhi Ridwan Kamil terkait izin pakai kendaraan tersebut.
"Tlidak merubah bentuk, tidak memindah tangankan, tidak menjual. Jadi pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap," kata Tessa.
Tessa menjelaskan ada sanki jika persyaratan tersebut tidak dilakukan. Di antaranya, bisa dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tentang perintangan penyidikan atau mengganti dengan nilai yang sama saat kendaraan iti disita.
Selain itu, Tessa juga menjelaskan soal jadwal pemanggilan pemeriksaan Ridwan Kamil. Dia menyebut, saat ini penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dari saksi lain sebelum memanggil Ridwan kamil.
"Ada pihak-pihak yang diperlukan terlebih dahulu untuk dimintakan keterangan baru nanti terakhir zaudara RK akan dilakukan pemanggilan untuk mengkonfirmasi keterangan-keterangan saksi yang dipanggil terlebih dahulu," kata dia.
KEYWORD :Korupsi BJB Dana Iklan BJB KPK Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat