
Ilustrasi ojek online (Ojol). (Foto: Dok. Pajak Online)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto menyoroti beban berat yang dirasakan mitra pengemudi ojek daring (ojol) akibat potongan aplikator yang mencapai 30 persen.
Politikus PDIP itu menegaskan, dirinya terus berkomitmen dan memperjuangkan agar potongan aplikator ini dievaluasi karena selama ini potongan aplikator mencapai 30 persen, bahkan lebih.
“Ini sangat memberatkan pengemudi ojol, aspirasi ini yang terus kita tampung dan kita sampaikan dalam rapat nanti,” katanya sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (16/4).
Hal yang sama diutarakan dalam serap aspirasi bersama pengemudi ojol di Jambi. Edi menilai bahwa potongan sebesar itu tidak masuk akal dan seharusnya berkisar antara 10 hingga 15 persen.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas dalam bentuk undang-undang untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam transportasi daring.
"Selain potongan 30 persen yang kami dorong menjadi 10 atau 15 persen, menurut saya ini penting kaitan undang-undang yang mengatur transportasi online sehingga ada proteksi, baik pengusaha, pengemudi, maupun penumpang ojol ini punya payung hukum yang jelas," ujarnya.
Edi mengingatkan penyedia layanan ojek daring untuk mengutamakan kesejahteraan pengemudi yang merupakan
pahlawan ekonomi keluarga dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata.
"Pengemudi ojol adalah pahlawan ekonomi keluarga. Jangan sampai mereka bekerja keras, tapi hasilnya habis untuk potongan yang tidak proporsional," tegasnya.
Komitmennya untuk terus memperjuangkan evaluasi potongan aplikator ini juga ditegaskan dalam berbagai kesempatan rapat di DPR RI.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi V Edi Purwanto potongan aplikator 30 persen tarif PDIP