
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum di Komisi II, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan RUU tentang Pemilu jelas merupakan tugas Komisi II. Pelimpahan ke Baleg DPR RI hanya akan dilakukan bila ada kebutuhan yang mendesak.
"Kalau pemilu `kan jelas di Komisi II DPR RI, sama seperti UU TNI `kan harus di Komisi I, enggak mungkin di Baleg," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/4).
Politikus Golkar ini mengatakan, komisi-komisi yang ada di DPR RI sudah memiliki garapannya masing-masing sesuai dengan bidangnya. Pembahasan RUU juga mempunyai aturannya sehingga bukan semata-mata perlu restu dari pimpinan DPR RI.
Komisi II DPR RI pada tahun ini, kata dia, memiliki tugas untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk ke dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
"Jadi, bukan kehendak, melainkan aturannya begitu. Bidang, tugas, dan fungsinya, komisinya, mitra kerjanya apa, dialah yang akan bekerja," demikian Adies Kadir.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa saat ini pihaknya tidak sedang menyiapkan perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, tetapi fokus pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya tidak tahu kenapa harus diubah lagi? Padahal, belum lama ada perubahan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Saya pribadi tidak setuju karena ada semangat sentralisasi dalam perubahan ini," ujar Zulfikar, Selasa (15/4).
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
KEYWORD :
Wakil Ketua DPR Komisi II Adies Kadir RUU Pemilu Baleg