Sabtu, 19/04/2025 23:59 WIB

HNW Sampaikan Dukungan Langsung Mahkamah Internasional Agar Advisory Opinion Dilaksanakan

HNW Sampaikan Dukungan Langsung Mahkamah Internasional Agar Advisory Opinion Dilaksanakan

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR)

Den Haag, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR yang juga Anggota DPR M Hidayat Nur Wahid, bersama dengan delegasi anggota DPR RI dari Fraksi PKS yang dipimpin oleh Ir Tifatul Sembiring, menyampaikan dukungan langsung kepada Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Den Haag, Belanda.

Hidayat menyatakan dukungan agar “advisory opinion-nya” yang didukung oleh 124 negara anggota PBB menjadi Resolusi Majelis Umum PBB (A/REA/WS-1/24, pada 18 September 2024) yang utamanya terkait ilegalnya pendudukan Israel atas Palestina dan karenanya Israel harus meninggalkan kawasan-kawasan yang didudukinya dalam waktu 12 bulan, agar konsistensi disikapi dan serius dikawal untuk dilaksanakan, demi terjaganya marwah Mahkamah Internasional dan PBB juga untuk menyelamatkan kemanusiaan dan peradaban global.

“Kami dari Parlemen Indonesia, yang barangkali adalah Parlemen pertama yang hadir di Mahkamah yang terhormat di Den Haag ini, untuk menegaskan kembali Konstitusi kami yang menjadi komitmen kita bersama, yaitu menolak penjajahan dan mementingkan HAM, Kemanusiaan dan Perdamaian, selain akuntabilitas dan aturan hukum internasional yang harus ditaati bersama,” ujarnya di Den Haag, Belanda, Selasa (15/4).

HNW sapaan akrabnya menyampaikan dukungan delegasi kepada Mahkamah Internasional untuk ikut mengawal keputusannya yang kemudian menjadi resolusi MU PBB sejak September 2024 lalu, karena sejak hal itu diputuskan, Israel bukan menampakkan niat baik menaati dengan mulai meninggalkan tanah-tanah pendudukan yang ilegal di Palestina, tetapi sebaliknya Israel (juga dengan membiarkan warganya) malah memperluas kejahatan penjajahannya, bukan hanya menyerang jalur Gaza, tetapi juga ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Dukungan ini, lanjutnya, sejalan dan menguatkan sikap Pemerintah Indonesia yang dahulu disampaikan langsung di forum Mahkamah Internasional oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan pembelaan terhadap bangsa Palestina yang diteruskan oleh pemerintahan saat ini yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, HNW juga menyampaikan dukungan penuh delegasi parlemen Indonesia ini terkait kasus yang sedang ditangani ICJ, yakni gugatan untuk menerapkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza yang diprakarsai oleh Afrika Selatan terhadap Israel. Apalagi, di dalam putusan sela/putusan sementara dalam kasus itu pada Januari 2024, Mahkamah mengakui adanya potensi yang masuk akal terjadinya genosida terhadap bangsa Palestina di Gaza.

“Kami menyatakan dukungan penuh terhadap yurisdiksi dan mandat Mahkamah Internasional dalam menangani masalah serius dan mendesak ini, karena eskalasi di Gaza belakangan ini makin membuktikan terjadinga genocida bahkan sebagian pihak menyebut sebagai holocaust, ketika Israel mengabaikan putusan sela ICJ itu dengan melakukan kejahatan kemanusiaan antara lain berupa pembunuhan lebih banyak lagi kepada warga Gaza yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak," ujar Hidayat.

"Israel juga menghancurkan semua rumah sakit termasuk RS Baptis di Gaza, juga dibomnya perkemahan pengungsian, apalagi dengan penyetopan total masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, baik makanan, minuman, obat-obatan, air dan listrik, yang semuanya itu membuktikan terjadinya genosida yang makin vulgar yang dilakukan oleh pihak Israel. Kami berharap agar dalam Persidangan yang akan datang Mahkamah Internasional dapat memberikan putusan final terjadinya genosida yang harus dihentikan dan pelakunya diberikan sanksi hukum yang adil,” tukasnya.

HNW mengingatkan bahwa Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, yang diadopsi pada tahun 1948 setelah terjadinya kekejaman yang tak terbayangkan pada perang dunia II, bukan sekadar instrumen hukum, melainkan janji khidmat dari masyarakat internasional bahwa kekejaman semacam itu tidak akan pernah terjadi lagi. “Saat ini, janji itu sedang diuji,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan situasi di Gaza saat ini telah menimbulkan pertanyaan yang sangat meresahkan tentang perilaku kejahatan kemanusiaan, genosida, penargetan warga sipil, dan potensi niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama—sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi. “Ini semua bukan sekadar masalah politik; ini adalah masalah hak asasi manusia yang mendasar di dalam hukum internasional yang tentunya menjadi perhatian utama dari Mahkamah Internasional,” tambahnya.

HNW juga memuji langkah Republik Afrika Selatan yang mengajukan kasus ini ke Mahkamah Internasional agar negara yang jelas-jelas melakukan Kejahatan Genosida seperti Israel dapat mendapat hukuman yang setimpal, serta memastikan dukungan mayoritas warga dunia termasuk Indonesia terhadap langkah itu. “Keberanian untuk bertindak atas nama mereka yang tidak bersuara, untuk menegakkan hukum demi membela kemanusiaan, patut mendapat pengakuan dan dukungan,” ujarnya.

“Kami mendesak Mahkamah ini untuk mempertimbangkan tidak hanya dimensi hukum, tetapi juga keharusan moral dan kemanusiaan yang membingkai kasus ini. Melaksanakan keadilan, serta tidak menundanya. Apalagi dulu saat putusan sela ICJ di Januari 2024 atau ketika “advisory opinion” Mahkamah Internasional dikeluarkan pada Juli 2024, korban yang tewas baru sekitar 45 ribuan warga, sekarang pada April 2025 jumlah warga yang dilaporkan tewas sudah melebihi 50 ribuan warga yang mayoritas mutlaknya adalah warga sipil: ibu-ibu, kaum perempuan, anak-anak, pekerja medis, wartawan dll. Sehingga sangat perlu ada putusan tepat yang dapat cepat menghentikan genosida ini. Maka sangat benar bila Mahkamah Internasional kembali mengabulkan permintaan “fatwa” dari PBB terkait agar Israel segera membuka perbatasan untuk masuknya bantuan-bantuan kemanusiaan ke Gaza, agar genosida terhindarkan, dan kemanusiaan terselamatkan,” tegas Hidayat.

Sementara itu Anna Bonini, pejabat dari Mahkamah Internasional yang ditugaskan menerima delegasi FPKS, menyampaikan apresiasi atas kunjungan, kepedulian dan dukungan dari Parlemen Indonesia terhadap Mahkamah Internasional dan keputusan-keputusannya, dan sekalipun Anna Bonini menyampaikan terkait dengan kewenangan terbatas yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional sebagai organ PBB dan sifat keputusan-keputusan Mahkamah Internasional, tapi tetap menjanjikan akan menyampaikan aspirasi-aspirasi ini ke Pimpinan Mahkamah Internasional.

”Hal itu kami mengerti, sekalipun disayangkan, tetapi menjaga marwah lembaga internasional seperti Mahkamah Internasional dan PBB, agar keputusannya terkait illegalitas pendudukan Israel atas tanah Palestina, dibukanya bantuan kemanusiaan dan dihentikankannya genosida di Gaza, penting terus disikapi secara konsisten dan diperjuangkan agar dilaksanakan, juga untuk menyelamatkan kemanusiaan, peradaban global serta hukum internasional,” pungkas HNW.

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid Mahkamah Internasional Advisory Opinion PBB Gaza




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :