
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sepeda motor Royal Enfield mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersumber dari korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Motor tersebut disita penyidik saat menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025 lalu. Penyidik juga menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Ridwan Kamil.
"KPK menyita sebuah kendaraan-kendaraan itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi, apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 17 April 2025.
Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah 3 Rumah di Jatim
Kendati begitu, Tessa menyampaikan motor tersebut belum dibawa ke Jakarta, masih dipinjam-pakaikan ke RK. Penyidik KPK mempunyai sejumlah pertimbangan terkait hal tersebut.
"Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi ya oleh pihak yang dipinjam-pakaikan. Yang pertama adalah tidak merubah bentuk, tidak memindah-tangankan, tidak menjual," tutur Tessa.
"Jadi, pada saat nanti aset-aset tersebut dalihkan lokasinya, nilainya masih tetap dan kalau itu dilakukan oleh siapa pun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 (UU Tipikor) bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita," tandasnya.
Teruntuk pemanggilan RK sebagai saksi, KPK belum mengatur jadwal. Saat ini penyidik KPK masih fokus memeriksa saksi-saksi dari internal Bank BJB terlebih dahulu.
Selain rumah kediaman Ridwan Kamil, KPK juga sudah menggeledah 11 tempat lainnya termasuk Kantor Bank BJB di Bandung. KPK menemukan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.
KPK telah mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus itu. Dua di antaranya dari internal BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto.
Sementara tiga lainnya merukapan pihak swasta. Mereka adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KEYWORD :Korupsi BJB Dana Iklan BJB KPK Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat