Sabtu, 19/04/2025 11:13 WIB

KPK Respons Nurul Ghufron Ikut Seleksi Calon Hakim Agung MA

KPK mendorong agar proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Mantan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Nurul Ghufron yang mengikuti seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA).

KPK mendorong agar proses seleksi CHA dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) MA dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Tentunya KPK mendorong proses seleksi tersebut berjalan dengan transparan dan berintegritas sehingga didapati hakim agung yang berkualitas demi masa depan peradilan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 17 April 2025.

Sebab, saat ini dunia peradilan tengah diguncang oleh perilaku segelintir aparat penegak hukum, mulai dari hakim, panitera hingga pengacara yang bertentangan dengan hukum

"KPK mendoakan siapa pun yang mendaftar, tapi tentunya itu merupakan yang terbaik untuk Indonesia," ucap Tessa.

Untuk diketahui, Nurul Ghufron bersama 68 orang yang berlatar belakang hakim tinggi, ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi hingga dosen dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Seleksi administrasi tersebut diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan.

Mereka yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti rapat teknis dan seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 28-30 April 2025 di Aston Kartika Grogol Hotel & Pusat Konferensi, Kartika Tower, Tomang, Jakarta Barat.

Mereka yang akan mengikuti seleksi kualitas diwajibkan untuk menyerahkan karya profesi serta surat rekomendasi dari tiga orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas (kapasitas) dan kinerja dirinya.

Adapun materi seleksi kualitas nanti meliputi karya tulis di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dan tes objektif. Mereka yang tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur.

Seleksi juga diperuntukkan untuk CHA Kamar Perdata (33 calon), Kamar Agama (39 calon), Kamar Militer (7 calon), Kamar Tata Usaha Negara (4 calon), Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak (9 calon).

Selanjutnya terdapat 18 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA.

Adapun seleksi tersebut untuk memenuhi posisi 5 hakim agung Kamar Pidana, 3 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara, 5 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, serta 3 Hakim Ad Hoc HAM di MA.

Hingga pendaftaran ditutup pada Kamis, 27 Maret 2025 dan kemudian diperpanjang hingga Kamis, 10 April 2025, terdapat total 183 pendaftar CHA dan 24 pendaftar Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA.

Calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 161 orang CHA dan 18 orang Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA.

Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga penyelenggara seleksi membuka ruang terhadap masukan dari masyarakat mengenai mereka yang mengikuti seleksi CHA dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA. Masukan tersebut bisa dikirim paling lambat 30 Mei 2025 melalui surat elektronik atau e-mail: [email protected].

KEYWORD :

KPK Calon Hakim Agung Mahkamah Agung Nurul Ghufron




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :