Sabtu, 19/04/2025 12:36 WIB

700 CPNS Kemendikti Saintek Mundur, Menteri PANRB Diminta Evalusasi Proses Rekrutmen ASN

Mundurnya 700 CPNS ini dapat menjadi evaluasi dan refleksi Menteri PANRB agar dalam perekrutan ASN perlu dilaksanakan dengan lebih adaptif dan transparan.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri PANRB Rini Widyantoni diminta mengevaluasi proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) terkait mundurnya 700 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Permintaan tersebut datang dari Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya.

"Mundurnya 700 CPNS ini dapat menjadi evaluasi dan refleksi Menteri PANRB agar dalam perekrutan ASN perlu dilaksanakan dengan lebih adaptif dan transparan," katanya dalam keterangan resmi, Kamis, (17/4).

Legislator asal dapil Papua Selatan itu mengatakan mundurnya 700 CPNS dosen ini bisa disebabkan karena formasi yang ada tidak sesuai dengan ekspektasi penempatan yang mereka inginkan.

"Saya menerima keluhan, banyak yang merasa kaget ketika mengetahui penempatan kerja mereka tidak sesuai dengan harapan," ujarnya.

Menurut dia, setidaknya ada tiga kemungkinan yang menyebabkan mundurnya CPNS Kemendikti Saintek.

Pertama, soal penempatan yang tidak sesuai dengan bidang atau lokasi yang diharapkan. Kedua, proses rekrutmen yang tidak transparan.

Hal itu dapat menyebabkan CPNS merasa tidak puas dengan hasilnya. Ketiga, ekspektasi yang tidak terpenuhi.

"Menurut kami tiga hal itu yang menjadi penyebab. Tapi, mungkin ada penyebab lain. Tentu, itu perlu kajian mendalam," kata Indrajaya.

Oleh karena itu, Indrajaya meminta Kementerian PANRB untuk melakukan evaluasi dan terhadap rekrutmen CPNS. Evaluasi penting dilakukan agar diketahui secara pasti penyebab mundurnya 700 dosen dari proses CPNS.

"Persoalan itu nanti akan menjadi pembahasan dalam rapat Komisi II dengan Kementerian PANRB," ucap dia.

Dia meminta agar Menteri PANRB tidak terlalu sering membuat blunder. Persoalan pengangkatan PPPK dan PNS yang sebelumnya telah menuai banyak kritik.

Indrajaya meminta Menteri PANRB lebih sensitif membuat kebijakan yang menyangkut nasib rakyat. Apalagi kesempatan menjadi ASN adalah hak setiap warga negara yang dijamin UUD.

"Perlu kajian yang komprehensif, melibatkan pakar dan dunia kampus, perlu konsultasi dengan DPR. Kebijakan tanpa kajian dan konsultasi selalu melahirkan kericuhan," tegas dia.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Indrajaya rekrutmen ASN Menteri PANRB CPNS Kemendikti Saintek mundur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :