
Kepala Barantin Sahat M Panggabean memberi sambutan dalam peluncuran kampanye Antiperdagangan dan Lalu Lintas Ilegal Hewan dan Produknya (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) meluncurkan kampanye Antiperdagangan dan Lalu Lintas Ilegal Hewan dan Produknya. Peluncuran kampanye ini berkolaborasi dengan Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia (IDHKI), AEEVI (Asosiasi Epidemiologi dan Ekonomi Veteriner Indonesia) serta Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa atau FAO.
Kepala Barantin Sahat M Panggabean mengatakan kampanye kolaboratif ini diluncurkan menanggapi masih maraknya perdagangan dan lalu lintas ilegal hewan dan produknya.
"Kampanye kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan perubahan perilaku masyarakat untuk tidak melakukan perdagangan hewan illegal, sehinga mencegah penyebaran penyakit hewan dan zoonosis," kata Sahat M Panggabean dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (16/4).
Lebih lanjut, Sahat mengatakan, perdagangan ilegal tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga membawa risiko tinggi dalam penyebaran berbagai penyakit hewan dan zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia, juga berdampak pada ketahanan pangan, mata pencaharian, serta sektor peternakan.
Dari data World Organisation for Animal Health (WOAH), ada lebih dari 1.415 spesies mikroorganisme patogen pada manusia dan 61,3% atau 868 bersifat zoonosis atau dapat menular ke manusia, seperti rabies, avian influenza, HIV dan ebola.
Selain itu terdapat penyakit hewan yang dapat merugikan masyarakat seperti PMK, LSD, ASF, SE, hog cholera dan PPR. Penularan penyakit ini dapat meningkat melalui jaringan perdagangan ilegal yang menyebarkan hewan dalam kondisi tidak sehat atau tidak terjamin kesehatannya.
Sahat menyampaikan bahwa di Indonesia sendiri, fenomena penyebaran penyakit hewan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya perdagangan hewan dan produk hewan, terutama yang berasal dari perdagangan ilegal. Kendati demikian, ia tidak menyebut jumlah angka kasusnya.
Menurutnya, perdagangan ilegal hewan tersebut tidak hanya meliputi hewan peliharaan, tetapi juga hewan ternak, satwa liar, dan produk hewani lainnya. Gaya hidup urban yang semakin meningkat bersama dengan permintaan yang tinggi terhadap hewan peliharaan dan produk hewani, seringkali menjadi penyebab utama tingginya angka perdagangan ilegal.
"Penyediaan informasi yang akurat dan jelas seputar risiko dan konsekuensi dari perdagangan ilegal akan menjadi langkah awal yang krusial dalam membangun kesadaran. Edukasi ini penting karena pelanggaran hukum yang terkait dengan perdagangan ilegal sering kali dilakukan tanpa pemahaman yang mendalam tentang dampaknya," kata Sahat.
Perwakilan FAO untuk Indonesia dan Timor Leste, Rajendra Aryal, yang hadir secara daring pada acara tersebut mengatakan bahwa FAO siap mendukung pemerintah Indonesia dalam kampanye tersebut. Menurutnya FAO akan berkolaborasi melalui pendekatan karantina berbasis risiko, peningkatan mekanisme ketertelusuran, sistem pengawasan terpadu, dan adopsi pendekatan One Health yaitu bahwa kesehatan manusia dan hewan saling terkait.
Sedangkan Sriyanto, Deputi Bidang Karantina Hewan yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa penyakit hewan tidak mengenal batas wilayah dan negara, sehingga ia berharap pada masyarakat yang melalulintaskan hewan agar dapat memastikah hewan dan produknya dapat memenuhi persyaratan karantina.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan pembicara Cicik Sri Sukarsih yang memaparkan tentang Kebijakan Karantina Hewan. Ketua Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia, Yudi Guntara Noor, yang memaparkan Strategi Pencegahan Perdagangan dan Lalu Lintas Ilegal Hewan Ruminansia.
Kemudian, Syafrison Idris dari Direktorat Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian yang menyampaikan Transborder Value Chains Analysis untuk Manajemen Risiko. Webinar tersebut diikut oleh lebih dari 500 peserta, yang terdiri dari kalangan pegawai Barantin, dokter hewan, akademisi, mahasiswa, praktisi kesehatan hewan dan pemangku kepentingan lainnya di bidang peternakan serta masyarakat umum.
KEYWORD :Badan Karantina Indonesia Sahat M Panggabean Antiperdagangan Ilegal Lalu Lintas Ilegal Hewan