
Ilustrasi - Hari Konsumen Nasional diperingati 20 April, ini sejarah hingga tujuannya (Foto: Pexels/Sam Lion)
Jakarta, Jurnas.com - Hari Konsumen Nasional (Harkonas), yang diperingati setiap tanggal 20 April, merupakan sebuah momen penting untuk memperkuat posisi atau hak konsumen dalam sistem ekonomi nasional. Penetapan Hakornas didasarkan pada Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012, yang sekaligus menandai komitmen negara dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Mengutip berbagai sumber, penetapan Hakornas yang diperingati setiap 20 April merujuk pada tanggal bersejarah lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjadi tonggak utama dalam penguatan hak konsumen di tanah air.
Mengutip laman Kementerian Perdagangan (Kemendag), Harkonas ditetapkan sebagai respons atas perlunya kesadaran kolektif akan pentingnya peran konsumen dalam membangun perekonomian nasional. Keppres tersebut menyatakan bahwa dalam upaya terus mengembangkan kesadaran akan arti penting peran konsumen dalam perekonomian nasional yang sehat dan berkelanjutan, perlu menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional.
Namun, perlu dicatat bahwa Hari Konsumen Nasional atau Hakornas bukan merupakan hari libur nasional, sebagaimana tertulis dalam poin Kedua Keppres No. 13 Tahun 2012 itu.
Harkonas didedikasikan bukan sekadar untuk peringatan atau seremoni tahunan. Ia menjadi pengingat serta panggilan untuk membangun konsumen yang cerdas, mandiri, dan nasionalis, serta mengingatkan pelaku usaha akan pentingnya menjalankan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab.
Tujuan utama dari peringatan Harkonas ialah untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya hak dan kewajiban konsumen. Hal ini juga menjadi dorongan bagi pelaku usaha dalam negeri untuk meningkatkan daya saing produk dan kualitas layanan.
Lebih dari itu, Harkonas bertujuan untuk menempatkan konsumen sebagai subjek penentu dalam kegiatan ekonomi—bukan sekadar objek pasar—sehingga konsumen mampu menjadi agen perubahan yang mendorong terwujudnya pasar yang adil dan sehat. Peringatan ini juga mendorong pemerintah untuk terus mengembangkan dan memperkuat upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
Menurut data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), beberapa tahun ke belakang masih terdapat ribuan laporan pengaduan konsumen, sebagian besar terkait produk yang tidak sesuai standar, layanan digital yang merugikan konsumen, dan praktik bisnis yang tidak transparan. Ironisnya, banyak kasus serupa yang tidak dilaporkan karena masyarakat belum mengetahui jalur pengaduan atau merasa tidak memiliki posisi tawar.
Padahal, konsumen diyakini seharusnya sebagai subjek, bukan objek dalam sistem ekonomi. Ketika konsumen cerdas, maka otomatis pelaku usaha akan terdorong untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan.
Dikutip Detik, memasuki tahun 2025, peringatan Harkonas mengangkat tema besar lima tahunan, “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Emas”, dengan subtema tahun ini: “Konsumen Kritis Cerdas Bertransaksi.”
Tema ini sejalan dengan visi Indonesia 2045 sebagai negara berdaulat, maju, berkelanjutan, dan menjadi kekuatan ekonomi lima besar dunia. Konsumen yang cerdas dan kritis berperan penting dalam mewujudkan ekosistem bisnis yang transparan, kompetitif, dan berintegritas. (*)
KEYWORD :
Hari Konsumen Nasional 20 April Hakornas Peringatan Hari Konsumen Tema Hari Konsumen