Minggu, 20/04/2025 17:10 WIB

Hakornas 20 April, Berikut Hak-hak Konsumen yang Jarang Diketahui

Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita kerap kali berperan sebagai konsumen. Sayangnya, banyak yang belum menyadari bahwa konsumen sebenarnya punya hak yang dilindungi oleh undang-undang.

Ilustrasi Hakornas 20 April, berikut hak-hak konsumen yang jarang diketahui (Foto: Pexels/Sam Lion)

Jakarta, Jurnas.com - Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita kerap kali berperan sebagai konsumen. Setiap kali membeli makanan, menggunakan jasa transportasi, atau belanja online, kita sedang menjalankan peran sebagai konsumen. Sayangnya, banyak yang belum menyadari bahwa konsumen sebenarnya punya hak yang dilindungi oleh undang-undang.

Dalam rangka Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diperingati setiap 20 April, penting untuk kembali mengingatkan bahwa hak-hak konsumen itu dilindungi dan harus terpenuhi.

Terlebih, di era perdagangan yang semakin terbuka dan kompetitif, produk dan jasa datang dari berbagai arah, termasuk luar negeri. Jika tanpa perlindungan yang jelas, konsumen bisa saja menjadi korban—baik dari produk yang tidak aman, layanan yang mengecewakan, atau informasi yang menyesatkan.

Itulah sebabnya, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini menjamin sejumlah hak dasar yang wajib diketahui oleh setiap konsumen.

Lantas, apa saja hak-hak konsumen tersebut? Berikut ini adalah hak-hak konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen, yang dirangkum dari situs resmi JDIH Kementerian Keuangan, dan berbagai sumber lainnya.

Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan jasa. Artinya, produk yang dibeli harus aman dan tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan.

Konsumen juga berhak untuk memilih barang atau jasa yang diinginkan, sesuai nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan. Tidak boleh ada pemaksaan atau jebakan dalam promosi.

Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur juga sangat penting. Konsumen berhak tahu apa yang mereka beli—termasuk asal-usul produk, kandungan, hingga masa berlaku.

Jika merasa dirugikan, konsumen berhak untuk menyampaikan keluhan dan pendapat. Hak ini juga mencakup akses pada advokasi dan penyelesaian sengketa secara layak dan berkeadilan.

Konsumen juga berhak mendapat pendidikan dan pembinaan, agar semakin cerdas dalam bertransaksi. Selain itu, semua konsumen harus diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi.

Yang tak kalah penting, jika menerima produk atau layanan yang tidak sesuai, konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian. Dan tentu saja, semua hak ini dilengkapi dengan perlindungan tambahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Sebagai tambahan informasi, Harkonas yang diperingati setiap 20 April bisa juga menjadi pengingat bahwa konsumen memiliki kekuatan untuk mengubah pasar. Ketika konsumen sadar dan kritis, pelaku usaha akan terdorong untuk berinovasi, meningkatkan kualitas, dan menjaga etika usaha. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan ekosistem yang sehat, konsumen bukan hanya berdaya beli, tetapi juga berdaya pengaruh. (*)

KEYWORD :

Hari Konsumen Nasional 20 April Hakornas Hak Konsumen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :