
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pegawainya, Rasamala Aritonang pada hari ini, Senin, 21 April 2025.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Rasamala tiba di Gedung KPK pada pukul 10.11 WIB. Dia terlihat didampingi oleh pengacaranya.
Sebelumnya, Rasamala pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini pada Rabu, 19 Maret 2025. Setelah itu, Rasamala dibawa penyidik ke kantor firma hukum Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Jakarta.
Penyidik pun melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office, tempat Rasamala bekerja. Dari situ, penyita menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Untuk diketahui, SYL diduga melakukan tindak pidana pencucian uang terkait praktik pemerasan dan gratifikasi yang ia lakukan selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Adapun SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.
Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.
KEYWORD :KPK Syahrul Yasin Limpo TPPU SYL Pencucian Uang Rasamala Aritonang