Senin, 21/04/2025 17:41 WIB

Tersangka Hakim Djuyamto Titip Rp500 Juta ke Satpam Sebelum Ditangkap

Uang itu terdiri dari pecahan rupiah sebesar Rp48,7 juta dan SGD 39.000

Kejagung RI menetapkan tiga majelis hakim sebagai tersangka kasus suap vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam masus korupsi CPO. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tersangka Hakim Djuyamto sempat menitipkan uang sejumlah Rp500 juta kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencapai Rp500 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut uang itu terdiri dari pecahan rupiah sebesar Rp48,7 juta dan SGD 39.000 atau setara Rp501 juta (kurs Rp12.865).

"Ada uang dalam bentuk rupiah Rp48.750.000 dan asing 39.000 SGD, serta cincin bermata hijau," kata Harli kepada wartawan seperti dikutip Senin, 21 April 2025.

Harli menjelaskan uang itu disimpan di dalam sebuah tas beserta dua buah ponsel. Uang itu dititipkan Djuyamto sebelum dirinya dijemput oleh penyidik Kejagung.

Kemudian, tas berisi uang, ponsel dam cincin itu diserahkan oleh pihak satpam PN Jaksel pada Rabu, 16 April 2025 atau setelah Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

Ia mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Ekspor Migor Putusan Lepas Hakim Djuyamto Wilmar Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :