Jum'at, 25/04/2025 10:48 WIB

KPK Sudah Pindahkan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil dari Bandung

Motor itu disita penyidik KPK dari rumah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memindahkan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dari Bandung. 

Motor itu disita penyidik KPK dari rumah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu. KPK menduga motor itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

"Ada kemungkinan sudah bergerak dari Bandung, cuma posisi di mana belum tahu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Senin, 21 April 2025.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyampaikan motor tersebut belum dibawa ke Jakarta dan masih dipinjam-pakaikan ke Ridwan Kamil. Penyidik KPK mempunyai sejumlah pertimbangan terkait hal tersebut.

"Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi ya oleh pihak yang dipinjam-pakaikan. Yang pertama adalah tidak merubah bentuk, tidak memindah-tangankan, tidak menjual," tutur Tessa beberapa waktu lalu.

"Jadi, pada saat nanti aset-aset tersebut dalihkan lokasinya, nilainya masih tetap dan kalau itu dilakukan oleh siapa pun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 (UU Tipikor) bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita," tandasnya.

Teruntuk pemanggilan RK sebagai saksi, KPK belum mengatur jadwal. Saat ini penyidik KPK masih fokus memeriksa saksi-saksi dari internal Bank BJB terlebih dahulu.

Selain rumah kediaman Ridwan Kamil, KPK juga sudah menggeledah 11 tempat lainnya termasuk Kantor Bank BJB di Bandung. KPK menemukan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

KPK telah mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus itu. Dua di antaranya dari internal BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto.

Sementara tiga lainnya merukapan pihak swasta. Mereka adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

Korupsi BJB Dana Iklan BJB KPK Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :