
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil langkah tegas dalam menghadapi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada.
Politikus NasDem ini mengusulkan, agar MK mendiskualifikasi calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, demi menghindari pengulangan PSU yang membebani anggaran daerah.
"Saya tentu sangat berharap PSU ini menyudahi babak terkait dengan belum mendapatkannya kepala daerah yang definitif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/4).
Dia menekankan, pentingnya efisiensi anggaran dan kepastian hukum. Menurutnya, mengulang PSU hanya akan menghabiskan anggaran daerah yang terbatas, serta memperpanjang ketidakpastian pemerintahan.
"Jangan sampai PSU justru menghasilkan kembali PSU karena membutuhkan anggaran tinggi. Terlebih lagi, kata dia, anggaran kabupaten/kota dan provinsi saat ini dalam kondisi yang terbatas," jelasnya.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar MK, setelah mendiskualifikasi calon yang terbukti melanggar, menetapkan calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya sebagai kepala daerah terpilih.
Langkah ini dinilai lebih efektif dan efisien, mengingat pelantikan yang terlambat akan membuat kepala daerah terpilih hanya menjabat kurang dari empat tahun.
Rifqi juga menyoroti potensi pelanggaran dalam PSU yang telah dilaksanakan. "PSU yang sudah dilaksanakan masih menyisakan banyak laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ungkapnya.
Ia meminta penyelenggara pemilu untuk menegakkan hukum kepemiluan secara tegas.
Lebih lanjut, ia menyoroti besarnya biaya yang dibutuhkan untuk PSU.
"Menurut dia, suatu kabupaten kota dengan pemilihnya sekitar 200 ribu orang itu membutuhkan biaya sekitar Rp20 miliar. Dan jika pemilihnya mencapai 400 ribu orang, maka membutuhkan anggaran sekitar Rp40 miliar," demikian Rifqi.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda MK PSU anggaran