
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Satori diperiksa penyidik selama sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Dia mengaku sudah menjelaskan semua yang ditanyakan oleh penyidik
"Saya datang menghadiri undangan dan tadi pemeriksaannya juga sudah saya jelaskan semua ke penyidik," kata Satori kepada wartawan.
Adapun pemeriksaan hari ini merupakan yang ketiga bagi Satori. Kendati begitu, ia mengatakan tidak ada hal baru yang ditanyakan penyidik KPK.
"Masih-masih, enggak ada (hal baru)," kata Satori.
Dia enggan menyampaikan detail materi pemeriksaannya.
"Yang jelas masih berkaitan dengan BI," ucap Satori.
Adapun KPK sebelumnya memanggilbWakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi NasDem Fauzi Amro dan Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah pada Kamis, 13 Maret 2025. Namun, mereka pada saat itu tidak memenuhi panggilan.
Sebelumnya, Satori sudah pernah diperiksa pada 27 Desember 2024 dan 18 Februari 2025. KPK juga telah menggeledah rumah Satori di Cirebon pada Januari 2025 lalu.
Selain itu, KPK juga tekah menggeledah beberapa lokasi lainnya, seperti kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.
KPK menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan. KPK dipastikan akan terus mendalami penyelewengan dana CSR BI tersebut.
KEYWORD :Korupsi Dana CSR Bank Indonesia KPK Satori Anggota DPR