
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan rekayasa pengadaan dana iklan dana oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa tiga orang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB pada Kamis, 17 April 2025.
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan serta peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021 hingga 2023," ujar Tessa.
KPK Periksa Anggota DPR Satori Selama 5 Jam
Adapun tiga orang saksi yang dilakukan pemeriksaan itu adalah Dadang Hamdani Djumyat selaku Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB tahun 2017-2022.
Kemudian,Wijnya Wedhyotama sebagai Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa lainnya pada Divisi Umum Bank BJB, dan Roni Hidayat Ardiansuah selaku Manajer Keuangan Internal Bank BJB.
Untuk diketahui, KPK telah menjerat lima orang tersangka dalam kasus itu. Dua di antaranya dari internal BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto.
Sementara tiga lainnya merukapan pihak swasta. Mereka adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.
Tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KEYWORD :Korupsi BJB Dana Iklan BJB KPK Bank Jawa Barat