Senin, 21/04/2025 21:30 WIB

RUU ASN Cegah Ketidaknetralan dalam Pilkada

Dari pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada dalam konteks ASN, kita menemukan banyak sekali ketidaknetralan ASN, terutama pada pilkada.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com- Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk menyelesaikan isu ketidaknetralan ASN, khususnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Politikus NasDem ini menekankan, salah satu langkah krusial dalam RUU ini adalah pemindahan wewenang pengangkatan, pemberhentian, serta mutasi pejabat eselon II ke atas ke tangan pemerintah pusat.

Rifqi menyoroti temuan di lapangan yang menunjukkan maraknya ketidaknetralan ASN, terutama saat pilkada.

“Dari pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada dalam konteks ASN, kita menemukan banyak sekali ketidaknetralan ASN, terutama pada pilkada," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/4).

Lebih lanjut, Rifqi mengidentifikasi bahwa ketidaknetralan ini seringkali melibatkan pejabat tinggi seperti sekretaris daerah atau kepala dinas.

Menurutnya, para pejabat ini berada dalam posisi sulit karena di satu sisi dituntut untuk netral, namun di sisi lain diharapkan menunjukkan loyalitas kepada kepala daerah, terutama dalam konteks pencalonan kembali atau dukungan terhadap kandidat tertentu.

"Apakah karena kepala daerah itu nyalon lagi atau karena ada calon yang didukung oleh kepala daerah tersebut," ujarnya.

Rifqi juga menjelaskan bahwa RUU ASN ini merupakan inisiatif dari Badan Legislasi DPR RI yang kemudian ditugaskan kepada Komisi II DPR.

Saat ini, Komisi II masih meminta kajian akademik mendalam dari Badan Keahlian DPR RI serta mengumpulkan masukan dari berbagai pakar untuk memastikan naskah akademik yang dihasilkan berkualitas dan memenuhi syarat partisipasi yang bermakna.

Ia menekankan bahwa pembahasan substansi RUU ini akan dilakukan secara terbuka di Komisi II DPR.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda RUU ASN ketidaknetralan Pilkada




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :