
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan penyesalannya atas masih maraknya praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) gelombang ketiga Pilkada 2024 di delapan daerah.
Politikus NasDem ini mengungkapkan bahwa meskipun PSU digelar ulang, laporan pelanggaran ke Bawaslu, terutama terkait politik uang, masih banyak diterima.
RUU ASN Cegah Ketidaknetralan dalam Pilkada
"PSU nyatanya masih menyisakan banyak laporan ke Bawaslu. Baik terkait dengan politik uang maupun indikasi pelanggaran yang lain," terangnya kepada wartawan, Senin (21/4).
Rifqinizamy mendesak seluruh penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP, untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi dalam PSU.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum kepemiluan.
“Kami telah meminta kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk betul-betul menegakkan hukum kepemiluan. Jika terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, masif, maka kemudian biarlah proses hukum yang akan menentukan," tegasnya.
Sebagai informasi, KPU sebelumnya telah melaksanakan PSU di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan kabupaten/kota, yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang.
Kemudian Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda Politik uang PSU Pilkada