Selasa, 22/04/2025 16:22 WIB

KPK Periksa Eks Dirut Anak Usaha Telkom Group Terkait Korupsi

Judi Acmadi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage

Kantor Telkomsel Indonesia.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group, Judi Achmadi.

Judi Acmadi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di Telkomsigma yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 280 miliar.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa 22 April 2025.

Selain Judi Acmadi, KPK juga memanggil seoarang saksi lainnya. Dia adalah Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta.

"Pemeriksaan dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin," kata Tessa.

KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi yang akan didalami kepada kedua saksi. Hal itu baru akan disampaikan saat pemeriksaan rampung.

Untuk diketahui, Judi Acmadi dan Tejo Suryo Laksoni saat ini sedang menjalani masa hukuman 4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS) yang diusut Kejaksaan Agung.

PT GTS merupakan anak usaha Telkomsigma yang bergerak di bidang pengembangan fasilitas pusat data. Kasus korupsi PT GTS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 324,8 miliar.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada Telkomsigma, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka.

Tiga tersangka itu adalah Imran Muntaz, seorang konsultan hukum yang ditahan KPK sejak 8 Januari 2025. Sementara itu, dua tersangka lainnya ditahan pada 10 Januari 2025 yakni Direktur PT PNB 2012-2016 Robert Pangasian Lumban Gaol dan pegawai PT PNB 2016-2018 Afrian Jafar. 

Kasus itu bermula pada saat tersangka Robert pada akhir 2016 berniat membuka bisnis data center. Lalu, Robert meminta bantuan kepada Imran untuk mencari bantuan pembiayaan (financing) untuk proyek bisnis data center itu. 

Imran dan Afrian diduga sebagai makelar proyek tersebut. Pada Januari 2017, melalui Imran dan Afrian, Robert melakukan penawaran agar PT SCC bisa mendanai pengadaan data center dimaksud. 

Direktur Human Capital & Finance PT SCC Januari 2013-Juni 2019 Bakhtiar Rosyidi (BS) lalu diduga menyetujui secara sepihak pendanaan itu, tanpa memberitahukan direksi lain maupun melakukan kajian analisa risiko. 

Para pihak lalu diduga sepakat membuat skema pembiayaan dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT SCC dan PT PNB. 

Bakhtiar saat itu diduga menjanjikan Rp1,1 miliar sebagai fee untuk Imran dan Afrian yang bertindak sebagai makelar.  Pembayaran uang ke PT PNB dilakukan melalui perusahaan penampun dana yakni PT Granary Reka Cipta (GRC) milik Tejo Suryo Laksono (TSL). 

Uang itu dibayarkan oleh PT SCC ke PT PNB dalam sembilan termin.  Persuratan terkait dengan proyek server dan storage system itu lalu dilakukan dengan cara backdate. 

Sumber pembayaran oleh PT SCC ke PT PNB itu berasal dari pinjaman perusahaan kepada Bank DBS dan BNI. Transfer pertama yakni senilai Rp236,8 miliar ke rekening PT GRC selaku penampung dana. Kemudian, uang di rekening PT GRC itu ditransfer ke PT PNB senilai Rp236,7 miliar. 

Uang ratusan miliar itu lalu diduga digunakan oleh Robert untuk membayar angsuran kepada PT SCC, membuka rekening deposito dan kepentingan pribadi.

Robert lalu menerima transferan lagi dari rekening PT PNB sebanyak tiga kali yakni Rp21,7 miliar, Rp380 juta dan Rp26,9 miliar.  

Untuk mendanai proyek PT PNB, PT SCC melakukan pinjaman sebesar Rp84 miliar dari DBS dan Rp204 miliar dari BNI (berbentuk nilai pokok dan bunga pinjaman). Pelunasan kredit dari BNI dibayar dengan pinjaman dari HSBC sebesar Rp90,5 miliar.  

Hasil dari perhitungan BPKP didapatkan Kerugian Negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017 yaitu sebesar lebih dari 280 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Telkomsigma Telkom Group Korupsi Pengadaan Server




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :