
Pelaku dipenjara. (Jurnas/Ilustrasi/PID Polda Kepri).
Jurnas.com- Hati-hati jika ingin menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit karena dapat berujung penjara. Ansar, warga Kalukurula Sigi yang berprofesi sebagai wiraswasta harus mendekam di penjara selama 1 tahun 5 bulan akibat ulahnya menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit. Tidak hanya itu, Ansar juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 30 Juta.
Kejadian ini berawal ketika Ansar mengajukan pembiayaan mobil Toyota All New Rush di ACC Palu. Namun ketika menginjak angsuran ke-17, Ansar tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran sehingga dinyatakan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan.
Tim ACC Palu sudah berupaya untuk melakukan penagihan melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 serta surat somasi namun Ansar tetap tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membayar angsuran.
Ketika dilakukan penelusuran, ternyata Ansar telah mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC Palu. Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, ACC Palu akhirnya membuat laporan polisi pada tanggal 6 September 2024 ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bimaru. Kasus ini meningkat ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Ansar akhirnya dinyatakan sebagai tersangka dan kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Donggala.Tanggal 4 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala menyatakan bahwa Ansar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Ansar dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 5 bulan serta pidana denda sebesar Rp 30 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Branch Manager ACC Palu Indrawan angkat bicara mengenai kasus yang menimpa Ansar tersebut dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum.
“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, - (lima puluh juta rupiah),” ungkapnya.
“Untuk menghindari konsekuensi hukum akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit, customer ACC yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran dapat segera menghubungi kantor cabang ACC. Kami akan mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak”, ujar Indrawan menutup pembicaraan.
Gadaikan Mobil Kredit Penjara