Selasa, 22/04/2025 18:16 WIB

Komisi II Bakal Bahas RUU ASN Atas Penugasan Baleg

Komisi II DPR mendapat penugasan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR mendapat penugasan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/4). Menurutnya, RUU ASN tidak masuk dalam prioritas.

"Jadi bukan soal prioritas, ini soal penugasan," kata Rifqinizamy.

Menurutnya, tahapan pembahasan RUU yang akan dibahas tersebut akan terlebih dahulu dikaji oleh Badan Keahlian DPR RI. Badan Keahlian DPR bakal menyerap aspirasi dari masyarakat guna memenuhi persyaratan partisipasi yang bermakna.

"Nanti kalau sudah oke, itu nanti akan kemudian kita serahkan kepada proses lebih lanjut," kata Rifqinizamy.

Rifqinizamy mengatakan, perubahan yang akan dilakukan dalam RUU ASN menyangkut sistem meritokrasi ASN yang harus merata secara nasional. Selain itu, menurut dia, ada juga penguatan mengenai masalah netralitas ASN dalam pemilu.

Namun, menurut dia, substansi perubahan tersebut akan menjadi satu kesatuan. Nantinya, kata dia, pasal-pasal yang akan diubah tersebut bakal berdasarkan dengan substansi perubahan itu.

"Kalau surpres-nya turun, pimpinan DPR kemudian meminta kepada kami segera membahas, kami akan bahas," katanya.

Adapun RUU ASN itu disebut akan menarik kewenangan mutasi atau rotasi jabatan ASN pada tingkat eselon II ke pemerintah pusat. Nantinya pejabat ASN di tingkat pemerintah daerah akan memungkinkan untuk dipindahkan ke level pemerintah pusat, sesuai kebijakan pemerintah pusat.

KEYWORD :

Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda RUU ASN Komisi II Bahas RUU ASN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :