
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga mobil dan dua kapal terkait penanganan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
Mobil tersebut masih terparkir di Kantor Kejagung Jakarta Selatan. Di antaranya mobil jenis Porsche, Land Rover, Abarth, dan Lexus. Barang bukti itu disita dari tersangka Ariyanto Bakri selaku advokat.
"Iya tiga mobil dan kita juga mengamankan dua kapal yang di Pantai Marina," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.
Untuk diketahui, Kejagung telah memproses hukum delapan orang tersangka dalam kasus ini. Terdiri dari empat hakim, satu panitera, dua pengacara dan satu pihak swasta.
Mereka ialah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara tiga korporasi (PT Permata Hijau Grup, PT Wilmar Grup, PT Musim Mas Grup) yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Kemudian mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri juga diproses hukum.
Satu tersangka lain yang ditahan ialah Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Kemudian, Kejagung mengumumkan tiga orang tersangka baru terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.
Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, satu lainnya ialah Direktur Televisi Swasta Tian Bahtiar.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas tiga korporasi terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
KEYWORD :Kejagung Korupsi Ekspor Migor Vonis Lepas Tersangka Suap Wilmar Group