Selasa, 22/04/2025 18:39 WIB

Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD

Dia menyesalkan pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK berkelit saat ditanya proses pelaporan yang dilayangkannya ke KPK.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Staf Ahli DPD RI, Muhammad Fithrat Irfan kembali mendatangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Selasa, 22 April 2025.

Kedatangannya hari ini untuk menanyakan terkait progres laporan dugaan suap pemilihan pimpinan DPD RI periode 2024-2029 yang dilaporkan ke KPK pada Selasa, 18 Februari 2025 lalu.

"Saya Muhammad Fithrat Irfan bersama tim kuasa hukum Azis Yanuar menyurat secara resmi ke KPK menanyakan perkembangan kelanjutan terkait kasus suap DPD RI, senator DPD RI yang dilaporkan pada tanggal 5 Desember 2024 lalu. Itu sudah sampai laporannya udah 5 bulan, sampai dengan hari ini sudah 5 bulan. Jadi belum ada tindak lanjut yang serius untuk naik ke tahap penyelidikan," kata Fithrat Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Dia menyesalkan pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK berkelit saat ditanya proses pelaporan yang dilayangkannya ke KPK.

"Mereka masih berputar terus jawabannya di pengkayaan informasi, pengayaan informasi. Sementara pihak terlapor pun belum ada yang diverifikasi satu pun," ucap Irfan.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku mendapat intimidasi usai melaporkan adanya dugaan praktik suap dalam proses pemilihan Pimpinan DPD RI. Intimidasi itu agar dirinya mencabut laporannya ke KPK

Dia juga akan membuat laporan terkait lambatnya penanganan perkara di KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia berharap, KPK dapat menindaklanjuti dugaan praktik suap pemilihan Pimpinan DPD RI tersebut.

"Jadi bersamaan dengan hari ini, kami rencananya bersama tim kuasa hukum Azis Yanuar akan melaporkan hal ini ke Dewas KPK, Dewan Pengawas KPK terkait aduan ini yang belum ada tanggapan lanjutan soal laporan saya di KPK," tegasnya.

KEYWORD :

KPK Suap Pemilihan Ketua DPD Laporan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :