
Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinas Perkim) di Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa, 22 April 2025.
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
"Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa.
Kendati begitu, Tessa belum memberikan penjelasan secara rinci, termasuk barang bukti yang sudah diamankan penyidik. KPK baru akan menyampaikan informasi itu setelah kegiatan penggeledahan selesai.
"Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK telab menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Para tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah; Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati. Kemudian dua orang tersangka dari pihak swasta yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK
KPK menyebut tiga anggota DPRD diduga meminta jatah fee proyek di Dinas PUPR OKU Sumsel kepada Nopriansyah. Ketiganya Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati.
Tersangka Nopriansyah menjanjikan akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
"Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu, 16 Maret 2025.
Setyo mengatakan, fee proyek sudah disepakati dalam pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025. Dia mengatakan, jatah fee bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen dari nilai proyek Dinas PUPR sebesar Rp 35 miliar sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar.
Selain itu, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU mengatur pemenangan 9 proyek dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
KEYWORD :KPK Suap Proyek Kabupaten OKU Lampung Tengah Kantor Dinas Perkim