Selasa, 22/04/2025 23:30 WIB

Dewan Pers Buka Suara Soal Direktur Telvisi Jadi Tersangka Kejagung

Dewan Pers menghormati langkah Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka jika memang ditemukan unsur pidana.

Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025 Ninik Rahayu. Foto: koranmemo

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pers buka suara soal penetapan Direktur Televisi Swasta Tian Bahtiar sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara Pengadilan Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya menghormati langkah Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka jika memang ditemukan unsur pidana.

"Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga, sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara, kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," kata Ninik di Kantor Kejagung, Selasa, 22 April 2025.

Ninik mengatakan bahwa Dewan Pers tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum. 

Dewan Pers akan menilai apakah pemberitaan oleh Telvisi swasta tersebut masuk kategori karya jurnalistik atau bukan.

"Ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers. Sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999," ujarnya.

Ninik mengatakan dirinya dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan oleh masing-masing lembaga.

Dia menjelaska jika Dewan Pers akan menilai dua hal. Pertama soal pemberitaan. Dewan Pers akan melihat apakah ada pelanggaran terhadap kode etik.

"Kode etik pasal 3 misalnya cover both side atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain. Kedua adalah menilai perilaku dari wartawan apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan di dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya," ujarnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan dalam penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka yang ditetapkan terdiri dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat dan Direktur Televisi swasta Tian Bahtiar.

Marcella, Junaedi, dan Tian, diduga bersepakat membuat konten atau berita untuk menyudutkan institusi yang sedang menangani kasus korupsi timah importasi gula.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Perintangan Penyidikan Korupsi Timah Impor Gula Direktur Televisi Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :