Rabu, 23/04/2025 04:13 WIB

Menteri Agama Desak Masyarakat Tak Lazimkan Kumpul Kebo

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyesalkan fenomena tingginya angka perceraian, sementara angka perkawinan menunjukkan penurunan.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyesalkan fenomena tingginya angka perceraian, sementara angka perkawinan menunjukkan penurunan. Menurut dia, ini merupakan ancaman besar untuk bangsa Indonesia.

Menteri Nasaruddin menilai bahwa menurunnya perkawinan saat ini tak ubahnya seperti negara-negara Barat. Perkawinan di Barat justru dianggap merepotkan karena berimplikasi adanya ikatan serta kewajiban mengurus anak. Walhasil, muncul fenomena kumpul kebo.

"Ada fenomena Barat yang seolah menganggap perkawinan itu merepotkan. Ini berkembang dalam dunia Barat sehingga perkawinan jarang di sana, sehingga apa yang terjadi mereka itu kumpul kebo. Itu bukan aib di sana. Kita mencegah jangan sampai bangsa kita seperti itu," kata Menag di sela-sela Rakernas Badan Penasihatan, Pembinaan, Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta pada Selasa (22/4).

Fenomena perkawinan dan perceraian di Indonesia, menurut Menteri Nasaruddin, sudah menunjukkan sinyal lampu kuning. 33 persen dari total perkawinan berujung perceraian. Dengan demikian, maka jumlah rumah tangga utuh di tanah air kian berkurang.

"Padahal dalam Alquran ayat-ayat itu lebih banyak berbicara tentang keutuhan rumah tangga. Bukan bicara tentang negara. Ayat tentang negara tidak sampai 10 persen, hanya 5 persen. Tapi ahwal asysyakhsiyyah itu 90 persen," ujar Menag.

"Karena tidak ada masyarakat ideal tanpa rumah tangga ideal. Tidak mungkin masyarakat berantakan bisa melahirkan masyarakat ideal. Tidak mungkin masyarakat berantakan bisa melahirkan negara ideal," dia menambahkan.

Karena itu, salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka perceraian di Indonesia ialah dengan mengoptimalkan BP4, sebagai institusi yang secara langsung menyelesaikan persoalan rumah tangga. Menag juga mengusulkan supaya BP4 mendorong Undang-Undang Kerukunan Rumah Tangga.

"Undang-Undang Perkawinan tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga. Maka itu perlu ada undang-undang khusus bagaimana mencegah keretakan rumah tangga yang semakin mengancam masyarakat. Kalau ada perceraian baru itu akan menimbulkan patologi sosial, akan ada efek domino. Kalau terjadi perceraian, akan muncul dua orang miskin baru, yaitu perempuan dan anak-anak," kata dia.

Selain itu, Menag juga mengimbau kepada hakim pengadilan agama supaya tidak terlalu mudah memutuskan perceraian dalam perkara rumah tangga.

"Kalau bisa dinasehati, jangan dulu. Kalau korbannya perempuan, itu dampak sosialnya besar sekali," ujar Menteri Nasaruddin.

KEYWORD :

Menteri Agama Nasaruddin Umar Perceraian Perkawinan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :