Rabu, 23/04/2025 20:53 WIB

Angka Perceraian Meningkat, Menag: Beda Pilihan Politik Bisa Cerai

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menyoroti begitu mudahnya proses perceraian di Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menyoroti begitu mudahnya proses perceraian di Indonesia. Bahkan, menurut data yang dikumpulkan pemerintah, terdapat sekitar 500 perceraian akibat perbedaan pilihan politik.

"Suaminya memilih Si A istrinya memilih Si B cerai. Padahal yang pernah berkonflik itu sekarang berangkulan. Dia tetap cerai," kata Menteri Nasaruddin di sela-sela Rakernas Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta pada Selasa (22/4).

Selain perbedaan politik, beberapa sebab lain yang memicu angka perceraian cukup tinggi di antaranya karena salah satu pasangan berpindah agama, suami dipenjara, hubungan jarak jauh, hingga perbedaan status sosial.

"Dan paling penting juga faktor ekonomi. Jadi suami-istri itu masing-masing tidak sabar kalau suaminya tidak punya pekerjaan, atau sebaliknya. Istri tidak puas dengan pendapatan suami yang sedikit. Berujung dengan perceraian, akhirnya anak jadi korban," ujar Menag.

Oleh karena itu, menurut Menag angka perceraian harus segera ditekan. Pasalnya, saat terjadi perceraian, maka akan muncul dua orang miskin baru, yaitu perempuan dan anak-anak.

Dia beralasan, perempuan mengalami dampak paling besar dalam sebuah perceraian karena kerap kali tidak mendapatkan harta yang cukup untuk menjalani hidup selanjutnya. Tak pelak, anak pun ikut menjadi korban.

"Kita lihat patologi sosialnya apa, anak-anak nakal itu pada umumnya korban keretakan rumah tangga. Egosime kedua orang tuanya anak-anak jadi telantar," kata Menteri Nasaruddin.

"Kami punya penelitian bahwa di lembaga-lembaga rehabilitasi anak-anak nakal, anak-anak nakal itu anak-anak broken home," dia menambahkan.

Terkait menekan angka perceraian, Menag Nasaruddin juga mendorong BP4 melakukan 11 langkah strategis antara lain:

1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah;

2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah;

3. Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh;

4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar;

5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua;

6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai;

7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah;

8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA;

9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh;

10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya;

11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak;

Menag juga mendorong agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses peradilan, melalui surat keputusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pertimbangan dari BP4 sebelum keputusan cerai dijatuhkan hakim.

KEYWORD :

Menteri Agama Nasaruddin Umar Perceraian Perkawinan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :