Rabu, 23/04/2025 19:54 WIB

KPK Segera Periksa Legislator Gerindra Heri Gunawan

Heri bakal diperiksa untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangannya.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan.

Heri bakal diperiksa untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait dana CSR yang diduga digunakan Heri.

"Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG," kata Asep kepada wartawan dikutip Rabu, 24 April 2025.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan dalam kasus ini Heri juga diduga mendirikan sebuah yayasan untuk menampung duit CSR. Pendirian yayasan itu sama seperti yang diduga dilakukan oleh Anggota DPR Komisi XI Fraksi NasDem Satori.

"Jadi ini masing-masing melakukan, dia mendirikan yayasan, membentuk yayasan untuk menerima CSR. Itu kan dua-dua ini," ujar dia.

"Yayasannya berbeda, bukan yayasan yang sama. Itu kan untuk masing-masing, karena ini dapilnya juga berbeda. Seperti itu," sambungnya.

Sebelumnya, Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Heri Gunawan di Tangerang Selatan dan ditemukan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi lainnya, seperti kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.

KPK menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan. KPK dipastikan akan terus mendalami penyelewengan dana CSR BI tersebut.

KEYWORD :

Korupsi Dana CSR Bank Indonesia KPK Heri Gunawan Politikus Gerindra Satori Nasdem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :