
Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik memeriksa Karen dilakukan pada Selasa, 22 April 2025 kemarin.
"KA selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009 sampai 2014," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 April 2025.
Selain Karen, Kejagung juga memeriksa lima orang saksi lainnya. Di antaranya, GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal, AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group, dan RS selaku Analist Product ISC Pertamina.
Selanjutnya Assistant Operation Risk Division BRI inisial AF dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tahun 2021 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial BP.
Kendati begitu, Harli menjelaskan secara soal materi pemeriksaan terhadap saksi tersebut. Harli hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap dia.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Enam tersangka di antaranya merupakan pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
KEYWORD :Korupsi Minyak Mentah Produk Kilang PT Pertamina Kejaksaan Agung