
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa perusahaan yang mengeluarkan produk jenis pangan mengandung unsur babi telah melakukan tindak pidana penipuan. Terlebih, produk makanan yang beredar ke masyarakat itu telah bersertifikat halal.
Pernyataan Saleh merespons temuan BPOM dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait sembilan jenis pangan olahan yang mengandung unsur babi.
"Kalau yang sudah bersertifikat, jelas ini bisa masuk kategori penipuan," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (23/4).
Politikus PAN itu menegaskan bila produk pangan yang bersertifikat halal tapi mengandung unsur babi telah merugikan masyarakat, khususnya konsumen. Tindakan itu bahkan telag melanggar aturan yang berlaku di Tanah Air.
"Sangat merugikan konsumen. Melanggar banyak ketentuan yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Tak hanya itu, Saleh menyoroti 2 dari 9 temuan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi namun tidak memiliki sertifikat. Menurutnya, kedua produk itu semestinya tidak boleh diedarkan.
"Ini juga melanggar ketentuan perizinan dan peredaran produk di Indonesia," katanya.
Atas hal itu, Saleh mendorong pemerintah segera menarik kesembilan produk tersebut. Terlebih, produk dalam bentuk marshmallow itu diyakini sangat diminati masyarakat, terutama anak-anak.
"Efeknya tidak baik dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat," ucapnya.
Selain itu, Saleh meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada para produsen. Sebab, memasukan unsur babi pada olahan pangan yang bersertifikat halal jelas melanggar dan menabrak banyak aturan, termasuk perlindungan konsumen.
"Sanksi yang tegas diharapkan dapat menciptakan efek jera. Dengan begitu, ke depan tidak ditemukan lagi kasus-kasus seperti ini," tegas Saleh.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi VII PAN Saleh Partaonan Daulay makanan babi