
La Nyalla Mataliti
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan La Nyalla untuk mengonfirmasi barang bukti yang berhasil ditemukan di rumah kediaman yang bersangkutan.
"Tentu (akan dipanggil), karena harus dikonfirmasi. Kita melakukan penggeledahan di tempat beliau, di tempat yang bersangkutan, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi," kata Asep kepada wartawan pada Rabu, 23 April 2025.
Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah 3 Rumah di Jatim
La Nyalla merupakan Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur 2010-2019. Menurut KPK, KONI Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu pihak yang mendapat dana hibah.
Kantor KONI di sana juga sudah digeledah KPK dan ditemukan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara.
"Proyek ini ada di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), termasuk juga di KONI dan lain-lain. Makanya, kenapa penyidik lalu melakukan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya," tutur Asep.
Penggeledahan dan rencana pemeriksaan terhadap La Nyalla tersebut berkaitan dengan peran tersangka Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
"Kebetulan ya pak Kusnadi ini yang di KONI," ucap dia.
Melalui siaran persnya, La Nyalla mengaku bingung rumahnya digeledah. Padahal, ia mengklaim tidak memiliki kaitan dengan Kusnadi.
"Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi," ujar La Nyalla melalui siaran persnya, Senin, 14 April 2025.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
KEYWORD :Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim La Nyalla Mattalitti KONI