Kamis, 24/04/2025 21:00 WIB

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Dinas Perkim Lampung Tengah

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025.

"Untuk hasil geledah disita dokumen dan BBE ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu 23 April 2025.

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menggeledah 23 tempat termasuk kantor pemerintahan serta rumah pribadi untuk mencari barang bukti kasus tersebut.

Dokumen terkait pokok pikiran DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan serta voucer penarikan uang dan lain-lain berhasil disita.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Para tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah; Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati. Kemudian dua orang tersangka dari pihak swasta yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

KPK menyebut tiga anggota DPRD diduga meminta jatah fee proyek di Dinas PUPR OKU Sumsel kepada Nopriansyah. Ketiganya Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati.

Tersangka Nopriansyah menjanjikan akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu, 16  Maret 2025.

Setyo mengatakan, fee proyek sudah disepakati dalam pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025. Dia mengatakan, jatah fee bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen dari nilai proyek Dinas PUPR sebesar Rp 35 miliar sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar. 

Selain itu, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU mengatur pemenangan 9 proyek dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

KEYWORD :

KPK Suap Proyek Dinas PUPR OKU Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :