Kamis, 24/04/2025 18:56 WIB

Legislator PDIP Ajak Semua Pihak Terlibat Berantas Kekerasan Seksual

Perguruan tinggi sebagai gudang yang mencetus dokter-dokter profesional atau perawat profesional juga harus bisa menciptakan satu pemimpin yang memang mempunyai moral yang sesuai dengan karakter bangsa kita.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andrriany Gantina

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengajak semua pihak terlibat untuk memberantas kekerasan seksual yang sampai hari ini masih marak terjadi.

Politikus PDIP itu menekankan jika saat ini Indonesia sedang dalam masa darurat kekerasan seksual. Sebab, lembaga-lembaga publik, kesehatan, kemudian pendidikan tak lagi memberikan perlundungan dan rasa aman.

"Ternyata banyak sekali terjadi penyimpangan dan kekerasan seksual dan perlu juga adanya evaluasi secara menyeluruh yang melibatkan lintas Kementerian/Lembaga," kata Selly kepada wartawan, Rabu (23/4).

Dia memberikan contoh pada Kementerian Kesehatan yang mengelola ruang publik seperti Rumah sakit, klinik, kemudian puskesmas.

Menurutnya, ruang publik seharusnya bisa memberikan pelayanan yang aman dan memberikan perlindungan kepada pasiennya yang seringkali disalahgunakan untuk menjadi ruang kekerasan seksual.

Selly menuturkan bila pelibatan pengawasan dengan Kementerian Kesehatan tadi bukan hanya dari sarana-prasarana, kemudian tenaga medisnya, tapi juga kita harus melibatkan juga Kementerian Dikti.

"Perguruan tinggi sebagai gudang yang mencetus dokter-dokter profesional atau perawat profesional juga harus bisa menciptakan satu pemimpin yang memang mempunyai moral yang sesuai dengan karakter bangsa kita," tuturnya.

Legislator Dapil Jabar VIII tersebut menyatakan bila sejauh ini ia masih mempercayakan kepada Kementerian PPPA, kemudian yang paling terpenting adalah saat proses ini sudah berlangsung.

Ia menyatakan bila DPR harus ikut mengawasi proses hukum yang sedang dilaksanakan dan jangan sampai buat kegaduhan di publik.

Selly juga mendorong proses hukum tetap harus dilaksanakan untuk si pelaku kekerasan seksual dan yang berikutnya lagi proses pemulihan kepada korban dan keluarga korban.

"Itu juga harus menjadi tahapan yang diperhatikan oleh pemerintah, termasuk juga pemerintah pusat atau pemerintah daerah, agar pengobatan terhadap proses pemulihan itu dilakukan secara final tidak setengah-setengah, supaya kedepannya korban tidak menjadi predator seksual," pungkasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII PDIP Selly Andriany Gantina kekerasan seksual




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :