
Ilustrasi Truk Angkutan ODOL
Jakarta, Jurnas.com - Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait penertiban angkutan truk over dimension over loading (ODOL) didukung banyak pihak. Apalagi, tidak sedikit dampak negatif yang ditimbulkan dari keberadaan ODOL.
Seperti, rusaknya infrastruktur jalan karena beban dari muatan truk yang berlebih. Lalu, risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi karena truk yang muatannya melebihi batas sulit dikendalikan, termasuk mengganggu kelancaran lalu lintas.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mendorong pemerintah segera merevisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas. Perbaikan pada payung hukum lalu lintas dinilai menjadi solusi konkret mengatasi persoalan ODOL tersebut.
"Makanya perlu itu revisi undang-undang. Itu revisi untuk keselamatan. Bicara ODOL bicara keselamatan," kata Djoko saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (23/4).
Djoko mengungkapkan salah satu penyebab banyaknya ODOL di Tanah Air ialah tidak adanya payung hukum yang mengatur tarif angkutan barang. Sejauh ini, tarif hanya diatur pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara pada pasal itu, disebutkan bahwa tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.
"Sekarang yang terjadi perang tarif, perang tarif itu dampak dari Pasal 184 di UU Lalu Lintas, di situ disebut tarif angkutan barang diserahkan atas kesepakatan, kesepakatannya rendah ya rendah, meskinya kaya angkutan umum ada tarif bawah ada tarif atas, harus ada patokan dari pemerintah," kata Djoko.
Di sisi lain, Djoko mengamini jika penertiban ODOL bukan hal yang mudah. Menurutnya, ada banyak sektor yang harus dibenahi pemerintah dalam menertibkan keberadaan ODOL.
Mulai dari mafia hingga pungutan liar (pungli). Lebih parahnya, kata dia, pungli itu dilakukan dari orang yang berseragam sampai yang tidak mengenakan baju.
Selain itu, Djoko mengatakan faktor lain yang membuat truk ODOL melimpah ruah ialah fokus negara pada keberadaan angkutan jalur darat. Padahal, kereta atau jalur laut bisa dimanfaatkan sebagai fasilitas angkutan barang.
"Indonesia itu negara kepulauan, bukan kontinental, tetapi kebijakan kita ditumpahkan pada jalan raya, keliru itu. Jadi kita jangan fokus ke jalan raya, kita punya jalur kereta, punya laut perairan kenapa enggak dipakai?" tegas dia.
KEYWORD :Transportasi Odol Angkutan Odol Truk over dimension over loading Revisi UU Lalu Lintas